Administrator
MEDIA PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SERANG
MEDIA PELAPORAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SERANG
Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang, nomor 700/2217/Inspektorat/2024 tanggal 28 Oktober 2024 terkait Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi pada Pemerintah Kabupaten Serang.
Berdasarkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/6102/KSP.00/70-73/09/2024 tentang Audiensi dan Koordinasi Program Pencegahan Korupsi. Mengacu pada ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Maka pada hari Selasa, 24 September 2024 dilaksanakan acara Audiensi dan Koordinasi Bersama antara Sekretariat DPRD Kabupaten Serang beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Serang Drs. Raden Lukman, M.Si., Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Serang, Seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Kasatgas 3 Direktorat Wilayah II dan Tim Koorsup KPK Wilayah Banten.
Sekretaris DPRD Kabupaten Serang menegaskan komitmen penuh untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program pencegahan korupsi khususnya di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Serang. Pemerintah terus mendorong pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyediakan media pelaporan tindak pidana korupsi yang dapat diakses melalui website. Sekretaris DPRD Kabupaten Serang menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk turut serta berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap indikasi korupsi melalui saluran pelaporan yang telah disediakan.
Pencegahan korupsi membutuhkan sinergi yang kuat dari semua pihak. Sekretariat DPRD Kabupaten Serang membuka sistem pelayanan pasti, transparansi, akuntabel dan partisipatif.
Mari kita bersama lawan dan berantas korupsi sampai ke ujung negeri. Cegah dan laporkan setiap indikasi korupsi untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Serang yang bersih dan transparan.